CekPHK

Pasal 758

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar

menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran. Dalam hal menikmatinya

secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada waktu

hak pemakai hasil yang pertama mulai benjalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 757 ↑ Daftar Pasal Pasal 759 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 758 →