Pasal 758
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar
menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran. Dalam hal menikmatinya
secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada waktu
hak pemakai hasil yang pertama mulai benjalan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 758 →