CekPHK

Pasal 759

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 758 ↑ Daftar Pasal Pasal 760 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 759 →