Pengacara-ku

Pasal 761

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dan barang yang bersangkutan, yang

timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil

perdata.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 760 ↑ Daftar Pasal Pasal 762 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 761 →