Pasal 762
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat
pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil. Hasil tersebut di atas yang masih dalam
keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai basil berakhir, adalah hak pemilik tanah,
sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos
pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian dan hasil yang
merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun
pada akhir hak pakai hasil itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 762 →