CekPHK

Pasal 762

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat

pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil. Hasil tersebut di atas yang masih dalam

keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai basil berakhir, adalah hak pemilik tanah,

sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos

pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian dan hasil yang

merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun

pada akhir hak pakai hasil itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 761 ↑ Daftar Pasal Pasal 763 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 762 →