CekPHK

Pasal 763

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai

hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 762 ↑ Daftar Pasal Pasal 764 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 763 →