Pasal 764
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga yang
berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak
atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai basil berjalan.
Orang yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk
mengembalikan sesuatu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 764 →