CekPHK

Pasal 764

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga yang

berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.

Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak

atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai basil berjalan.

Orang yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk

mengembalikan sesuatu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 763 ↑ Daftar Pasal Pasal 765 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 764 →