Pengacara-ku

Pasal 765

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama

menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian, seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain

sejenis itu; maka pemakai hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan

tujuannya, tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam

keadaan lain dan keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk

karena itikad buruk atau kesalahan dan pemakai hasil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 764 ↑ Daftar Pasal Pasal 766 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 765 →