Pasal 766
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal
memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu
dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi,
sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan
pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak pakai hasil
berjalan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 766 →