CekPHK

Pasal 766

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal

memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu

dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi,

sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan

pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak pakai hasil

berjalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 765 ↑ Daftar Pasal Pasal 767 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 766 →