Pasal 767
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-
dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus
dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-
pohon tertentu di seluruh tanah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 767 →