CekPHK

Pasal 767

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-

dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus

dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-

pohon tertentu di seluruh tanah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 766 ↑ Daftar Pasal Pasal 768 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 767 →