Pasal 768
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi.
Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut
dan tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang
diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 768 →