Pengacara-ku

Pasal 768

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi.

Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut

dan tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.

Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang

diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 767 ↑ Daftar Pasal Pasal 769 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 768 →