CekPHK

Pasal 774

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena

perdamparan.

Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan pada

umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh

pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 773 ↑ Daftar Pasal Pasal 775 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 774 →