Pasal 774
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena
perdamparan.
Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan pada
umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh
pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 774 →