CekPHK

Pasal 775

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan

bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 774 ↑ Daftar Pasal Pasal 776 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 775 →