CekPHK

Pasal 776

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya,

dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya

bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.

Pasal 776a

Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh

nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 775 ↑ Daftar Pasal Pasal 777 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 776 →