Pasal 776
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya,
dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya
bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 776a
Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh
nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 776 →