Pengacara-ku

Pasal 795

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena

sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 794 ↑ Daftar Pasal Pasal 796 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 795 →