Pasal 796
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa
bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya
dianggap sebagai beban dan hasil tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 796 →