Pengacara-ku

Pasal 796

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa

bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya

dianggap sebagai beban dan hasil tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 795 ↑ Daftar Pasal Pasal 797 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 796 →