Pengacara-ku

Pasal 797

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemilik

diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya. Bila pemakai hasil

membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh

menagih kembali dan si pemilik, tetapi tanpa bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 796 ↑ Daftar Pasal Pasal 798 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 797 →