Pasal 797
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemilik
diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya. Bila pemakai hasil
membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh
menagih kembali dan si pemilik, tetapi tanpa bunga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 797 →