SimulasiVonis

Pasal 839

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib

mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 838 ↑ Daftar Pasal Pasal 840 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 839 →