Pasal 840
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya
menjadi ahli waris, maka mereka tidak dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua
mereka; tetapi orangtua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil atas harta
peninggalan yang menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada orangtua.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 840 →