Pasal 852
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi
harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga
sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang
meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak
karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas
sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Pasal 852a
Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau
isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan
seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami
isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-
anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi
lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua
keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan
isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang
berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan
pada kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah
termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi
sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu. Bila penetapan
wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil
itu harus ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung
berdasarkan harga yang ditaksir itu.
Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam
menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab
VIII Buku Pertama.
Pasal 852b
Bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan dengan orang-orang lain yang
bukan anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia
berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga.
Sejauh perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus
dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri itu. Bila harganya melebihi harga bagian
warisannya, maka selisihnya harus dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 852 →