Pasal 853
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau
perempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk
keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus
ibu ke atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam
garis lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi garisnya, dengan
mengesampingkan semua hali waris lainnya. Keluarga sedarah dalam garis ke atas dan derajat
yang sama, memperoleh wanisan kepala demi kepala.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 853 →