Pasal 854
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka
bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta
peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau
perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan ibunya masing-masing
mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau
perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua
perempat bagian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 854 →