SimulasiVonis

Pasal 854

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka

bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta

peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau

perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan ibunya masing-masing

mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau

perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua

perempat bagian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 853 ↑ Daftar Pasal Pasal 855 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 854 →