Pasal 855
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau
ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup
terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara
laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan
yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang
ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 855 →