SimulasiVonis

Pasal 939

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas

menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.

Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah

disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa

adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan pewaris.

Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah

pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah

memuat kehendaknya.

Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan

dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus dilakukan juga dalam

kehadiran para saksi.

Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi.

Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang

dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta

wasiat itu.

Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat

wasiat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 938 ↑ Daftar Pasal Pasal 940 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 939 →