Pasal 956
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa yang
berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di
Pengadilan.
BAGIAN 6
Hibah Wasiat
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 956 →