SimulasiVonis

Pasal 957

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau

beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu;

misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas

sebagian atau semua barangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 956 ↑ Daftar Pasal Pasal 958 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 957 →