SimulasiVonis

Pasal 958

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris,

memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang yang

dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 957 ↑ Daftar Pasal Pasal 959 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 958 →