SimulasiVonis

Pasal 959

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau

penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu.

Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak hari kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan

dilakukan dalam waktu satu tahun sejak hari tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara

sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak

atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 958 ↑ Daftar Pasal Pasal 960 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 959 →