Pasal 1401–1500
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1401Perpindahan itu terjadi karena persetujuan: 1. bila kreditur, dengan menerima pembayara
Pasal 1402Subrogasi terjadi karena undang-undang: 1. untuk seorang kreditur yang melunasi utang se
Pasal 1403Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang p
Pasal 1404Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai
Pasal 1405Agar penawaran yang demikian sah, perlu: 1. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang
Pasal 1406Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah: 1. bahwa sebel
Pasal 1407Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan h
Pasal 1408Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kem
Pasal 1409Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan h
Pasal 1410Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, s
Pasal 1411Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur se
Pasal 1412Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu
Pasal 1413Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 1. bila seorang debitur membuat suatu perik
Pasal 1414Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perik
Pasal 1415Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus
Pasal 1416Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat di
Pasal 1417Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kre
Pasal 1418Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang ters
Pasal 1419Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan
Pasal 1420Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi su
Pasal 1421Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang
Pasal 1422Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan deb
Pasal 1423Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang beru
Pasal 1424Karena adanya pembaruan utang antara kreditur dan salah seorang para debitur yang berutang
Pasal 1425Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang
Pasal 1426Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling men
Pasal 1427Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau se
Pasal 1428Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
Pasal 1429Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: 1. bi
Pasal 1430Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama,
Pasal 1431Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang d
Pasal 1432Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-uta
Pasal 1433Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, ma
Pasal 1434Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Deng
Pasal 1435Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpa
Pasal 1436Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah dem
Pasal 1437Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penan
Pasal 1438Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1439Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur
Pasal 1440Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
Pasal 1441Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaa
Pasal 1442Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur ut
Pasal 1443Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungan
Pasal 1444Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau
Pasal 1445Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesal
Pasal 1446Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di b
Pasal 1447Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan at
Pasal 1448Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang be
Pasal 1449Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk
Pasal 1450Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bi
Pasal 1451Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut da
Pasal 1452Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakiba
Pasal 1453Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pe
Pasal 1454Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu
Pasal 1455Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu pengikatan atas dasar berbaga
Pasal 1456Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan sec
Pasal 1457Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk m
Pasal 1458Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu
Pasal 1459Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum dise
Pasal 1460Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian
Pasal 1461Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka
Pasal 1462Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pem
Pasal 1463Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih d
Pasal 1464Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat memba
Pasal 1465Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan k
Pasal 1466Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanji
Pasal 1467Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut: 1. jik
Pasal 1468Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas da
Pasal 1469Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli
Pasal 1470Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah
Pasal 1471Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli un
Pasal 1472Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adala
Pasal 1473Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak
Pasal 1474Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Pasal 1475Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si p
Pasal 1476Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, k
Pasal 1477Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, j
Pasal 1478Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harg
Pasal 1479Dihapus dengan S. 1906-348.
Pasal 1480Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menu
Pasal 1481Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Seja
Pasal 1482Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya da
Pasal 1483Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan da
Pasal 1484Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya da
Pasal 1485Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu t
Pasal 1486Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu
Pasal 1487Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran,
Pasal 1488Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu
Pasal 1489Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan
Pasal 1490Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga d
Pasal 1491Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua ha
Pasal 1492Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual d
Pasal 1493Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurang
Pasal 1494Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap
Pasal 1495Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan
Pasal 1496Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal ad
Pasal 1497Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah mer
Pasal 1498Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah
Pasal 1499Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan
Pasal 1500Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan de