Pasal 965–1064
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 965Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan
Pasal 966Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini adalah
Pasal 967Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan
Pasal 968Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dari jenis tertentu, adalah sah
Pasal 969Bila hibah wasiatnya terdiri dan barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberika
Pasal 970Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kat
Pasal 971Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya sep
Pasal 972Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma
Pasal 973Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluru
Pasal 974Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara l
Pasal 975Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pe
Pasal 976Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar penga
Pasal 977Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada
Pasal 978Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasia
Pasal 979Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-
Pasal 980Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di at
Pasal 981Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan
Pasal 982Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris ya
Pasal 983Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan j
Pasal 984AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-
Pasal 985Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan a
Pasal 986Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipe
Pasal 987Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengang
Pasal 988Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan se
Pasal 989Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantum
Pasal 990Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal,
Pasal 991Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan be
Pasal 992Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat
Pasal 993Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu,
Pasal 994Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalka
Pasal 995Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun te
Pasal 996Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar menu
Pasal 997Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada pe
Pasal 998Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya,
Pasal 999Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewa
Pasal 1000Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugu
Pasal 1001Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang
Pasal 1002Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dala
Pasal 1003Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa oran
Pasal 1004Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena
Pasal 1005Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan
Pasal 1006Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, or
Pasal 1007Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari h
Pasal 1008Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka me
Pasal 1009Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli w
Pasal 1010Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli
Pasal 1011Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal te
Pasal 1012Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pel
Pasal 1013Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk
Pasal 1014Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk m
Pasal 1015Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 1016Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-
Pasal 1017Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, pe
Pasal 1018Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pe
Pasal 1019Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan a
Pasal 1020Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola ya
Pasal 1021Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengel
Pasal 1022Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat ka
Pasal 1023Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan hart
Pasal 1024Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pe
Pasal 1025Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh d
Pasal 1026Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua
Pasal 1027Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan- tind
Pasal 1028Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah
Pasal 1029Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa unt
Pasal 1030Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perinci
Pasal 1031Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni: 1.
Pasal 1032Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat: 1. bahwa ahli waris itu tid
Pasal 1033Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, w
Pasal 1034Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak mau
Pasal 1035Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberik
Pasal 1036Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal
Pasal 1037Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutan
Pasal 1038Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan t
Pasal 1039Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lew
Pasal 1040Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran ha
Pasal 1041Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biay
Pasal 1042Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli wari
Pasal 1043Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk men
Pasal 1044Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian
Pasal 1045Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Pasal 1046Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang be
Pasal 1047Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.
Pasal 1048Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan d
Pasal 1049Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyi
Pasal 1050Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang sa
Pasal 1051Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau m
Pasal 1052Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan meno
Pasal 1053Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali
Pasal 1054Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan pen
Pasal 1055Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari wari
Pasal 1056Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima,
Pasal 1057Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara member
Pasal 1058Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
Pasal 1059Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak
Pasal 1060Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli
Pasal 1061Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permoh
Pasal 1062Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.
Pasal 1063Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan
Pasal 1064Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta pening