Pasal 865–964
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 865Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka
Pasal 866Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang s
Pasal 867Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzin
Pasal 868Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan p
Pasal 869Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk a
Pasal 870Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste
Pasal 871Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste
Pasal 872Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barang-barang da
Pasal 873Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluar
Pasal 874Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisn
Pasal 875Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang
Pasal 876Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum,
Pasal 877Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdek
Pasal 878Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih
Pasal 879Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dil
Pasal 880Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu
Pasal 881Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua ana
Pasal 882Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasi
Pasal 883Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang
Pasal 884Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau se
Pasal 885Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan den
Pasal 886Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda men
Pasal 887Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai den
Pasal 888Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijal
Pasal 889Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dal
Pasal 890Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat i
Pasal 891Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang
Pasal 892Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau p
Pasal 893Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
Pasal 894Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima
Pasal 895Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan ber
Pasal 896Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat,
Pasal 897Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperken
Pasal 898Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
Pasal 899Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saa
Pasal 900Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan
Pasal 901Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau
Pasal 902Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkaw
Pasal 903Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
Pasal 904Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak
Pasal 905Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pe
Pasal 906Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu peny
Pasal 907Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu i
Pasal 908Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar k
Pasal 909Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pu
Pasal 910Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
Pasal 911Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat
Pasal 912Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan,
Pasal 913Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda ya
Pasal 914Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme p
Pasal 915Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut unda
Pasal 916Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ia
Pasal 917Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin y
Pasal 918Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu ber
Pasal 919Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagia
Pasal 920Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat was
Pasal 921Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta
Pasal 922Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban mem
Pasal 923Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya p
Pasal 924Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa se
Pasal 925Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang la
Pasal 926Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengang
Pasal 927Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus mengembal
Pasal 928Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, kar
Pasal 929Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris ter
Pasal 930Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik
Pasal 931Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan
Pasal 932Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat i
Pasal 933Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempuny
Pasal 934Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawa
Pasal 935Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandata
Pasal 936Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meni
Pasal 937Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggaln
Pasal 938Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
Pasal 939Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas me
Pasal 940Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani p
Pasal 941Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat
Pasal 942Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup i
Pasal 943Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa p
Pasal 944Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indone
Pasal 945Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain denga
Pasal 946Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan
Pasal 947Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau
Pasal 948Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena ber
Pasal 949Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris,
Pasal 950Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan keku
Pasal 951Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang yang d
Pasal 952Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setel
Pasal 953Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
Pasal 954Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu
Pasal 955Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maup
Pasal 956Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa
Pasal 957Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beb
Pasal 958Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, member
Pasal 959Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau pen
Pasal 960Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah
Pasal 961Pajak dengan nama apapun, yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, ke
Pasal 962Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib meme
Pasal 963Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam kead
Pasal 964Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah di