SimulasiVonis

Pasal 1801–1903

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1801Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan denga Pasal 1802Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta m Pasal 1803Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dal Pasal 1804Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap me Pasal 1805Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sen Pasal 1806Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengann Pasal 1807Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut k Pasal 1808Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima Pasal 1809Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian- Pasal 1810Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuas Pasal 1811Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urus Pasal 1812Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingg Pasal 1813Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitah Pasal 1814Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa Pasal 1815Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada Pasal 1816Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyeba Pasal 1817Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepa Pasal 1818Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab Pasal 1819Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu Pasal 1820Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengi Pasal 1821Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi Pasal 1822Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat Pasal 1823Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan d Pasal 1824Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penangg Pasal 1825Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangny Pasal 1826Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. Pasal 1827Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang ca Pasal 1828Dihapus dengan S. 1938- 276. Pasal 1829Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Ha Pasal 1830Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekua Pasal 1831Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, d Pasal 1832Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual u Pasal 1833Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bi Pasal 1834Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu waji Pasal 1835Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan tel Pasal 1836Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang s Pasal 1837Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta Pasal 1838Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh Pasal 1839Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur u Pasal 1840Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan se Pasal 1841Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk Pasal 1842Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debit Pasal 1843Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perik Pasal 1844Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan un Pasal 1845Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang Pasal 1846Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang sat Pasal 1847Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipa Pasal 1848Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi m Pasal 1849Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai Pasal 1850Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebas Pasal 1851Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau Pasal 1852Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya Pasal 1853Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan Pasal 1854Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak d Pasal 1855Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, e Pasal 1856Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usaha Pasal 1857Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat oran Pasal 1858Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu Pasal 1859Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang Pasal 1860Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena Pasal 1861Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, bata Pasal 1862Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memper Pasal 1863Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara me Pasal 1864Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki. BUKU KEEMP Pasal 1865Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguh Pasal 1866Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Sem Pasal 1867Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah ta Pasal 1868Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang Pasal 1869Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang Pasal 1870Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang ya Pasal 1871Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termu Pasal 1872Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat dit Pasal 1873Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli h Pasal 1874Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tan Pasal 1875Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadany Pasal 1876Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntu Pasal 1877Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya at Pasal 1878Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan Pasal 1879Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda set Pasal 1880Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Pasal 1881Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuat Pasal 1882Dihapus dengan S. 1827-146. Pasal 1883Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas h Pasal 1884Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda al Pasal 1885Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing ber Pasal 1886Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak Pasal 1887Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang- o Pasal 1888Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli a Pasal 1889Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, Pasal 1890Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pasal 1891Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang Pasal 1892Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan Pasal 1893Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu deng Pasal 1894Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris a Pasal 1895Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh Pasal 1896Dihapus dengan S. 1938-276. Pasal 1900Dihapus dengan S. 1938-276. Pasal 1901Dihapus dengan S. 1938-276. Pasal 1902Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian Pasal 1903Dihapus dengan S. 1938- 276.
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →