Pengacara-ku

Pasal 1565–1664

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1565Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan Pasal 1566Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang Pasal 1567Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala se Pasal 1568Dihapus dengan S. 1925 - 525. Pasal 1569Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan Pasal 1570Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentu Pasal 1571Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditent Pasal 1572Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghenti Pasal 1573Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai Pasal 1574Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tid Pasal 1575Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun Pasal 1576Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali Pasal 1577Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaks Pasal 1578Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan s Pasal 1579Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendi Pasal 1580Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memaka Pasal 1581Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dip Pasal 1582Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa ked Pasal 1583Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan Pasal 1584Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada pi Pasal 1585Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, haru Pasal 1586Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, Pasal 1587Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam su Pasal 1588Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau Pasal 1589Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang Pasal 1590Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang tela Pasal 1591Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk melapo Pasal 1592Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghas Pasal 1593Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya Pasal 1594Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan di Pasal 1595Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan Pasal 1596Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, Pasal 1597Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebag Pasal 1598Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang s Pasal 1599Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehi Pasal 1600Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun Pasal 1601Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan- ketent Pasal 1602Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. Pasal 1602a Upah yang diteta Pasal 1603Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik- bai Pasal 1604Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan mela Pasal 1605Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa Pasal 1606Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, mak Pasal 1607Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kesalahan/ke Pasal 1608Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, Pasal 1609Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya a Pasal 1610Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secar Pasal 1611Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun p Pasal 1612Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wa Pasal 1613Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. Pasal 1614Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan unt Pasal 1615Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu har Pasal 1616Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada bara Pasal 1617Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undang- undang Pasal 1618Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untu Pasal 1619Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepen Pasal 1620Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas. Pasal 1621Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perser Pasal 1622Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta seba Pasal 1623Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau Pasal 1624Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan w Pasal 1625Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan Pasal 1626Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan ua Pasal 1627Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan m Pasal 1628Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pad Pasal 1629Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian d Pasal 1630Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena Pasal 1631Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemaka Pasal 1632Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk pers Pasal 1633Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntun Pasal 1634Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroa Pasal 1635Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah ba Pasal 1636Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja Pasal 1637Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertent Pasal 1638Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak ka Pasal 1639Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai ca Pasal 1640Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perse Pasal 1641Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai te Pasal 1642Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikat Pasal 1643Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing- m Pasal 1644Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peser Pasal 1645Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan Pasal 1646Perseroan bubar: 1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2. ka Pasal 1647Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh s Pasal 1648Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dala Pasal 1649Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu or Pasal 1650Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang pes Pasal 1651Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan Pasal 1652Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang ke Pasal 1653Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui u Pasal 1654Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk Pasal 1655Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat Pasal 1656Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya m Pasal 1657Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengena Pasal 1658Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para Pasal 1659Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap Pasal 1660Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peratu Pasal 1661Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian- per Pasal 1662Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meningga Pasal 1663Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pe Pasal 1664Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →