Pasal 1565–1664
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1565Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan
Pasal 1566Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang
Pasal 1567Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala se
Pasal 1568Dihapus dengan S. 1925 - 525.
Pasal 1569Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan
Pasal 1570Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentu
Pasal 1571Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditent
Pasal 1572Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghenti
Pasal 1573Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai
Pasal 1574Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tid
Pasal 1575Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun
Pasal 1576Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali
Pasal 1577Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaks
Pasal 1578Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan s
Pasal 1579Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendi
Pasal 1580Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memaka
Pasal 1581Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dip
Pasal 1582Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa ked
Pasal 1583Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan
Pasal 1584Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada pi
Pasal 1585Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, haru
Pasal 1586Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan,
Pasal 1587Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam su
Pasal 1588Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau
Pasal 1589Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang
Pasal 1590Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang tela
Pasal 1591Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk melapo
Pasal 1592Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghas
Pasal 1593Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya
Pasal 1594Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan di
Pasal 1595Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 1596Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga,
Pasal 1597Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebag
Pasal 1598Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang s
Pasal 1599Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehi
Pasal 1600Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun
Pasal 1601Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan- ketent
Pasal 1602Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. Pasal 1602a Upah yang diteta
Pasal 1603Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik- bai
Pasal 1604Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan mela
Pasal 1605Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa
Pasal 1606Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, mak
Pasal 1607Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kesalahan/ke
Pasal 1608Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran,
Pasal 1609Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya a
Pasal 1610Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secar
Pasal 1611Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun p
Pasal 1612Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wa
Pasal 1613Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.
Pasal 1614Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan unt
Pasal 1615Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu har
Pasal 1616Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada bara
Pasal 1617Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undang- undang
Pasal 1618Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untu
Pasal 1619Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepen
Pasal 1620Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
Pasal 1621Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perser
Pasal 1622Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta seba
Pasal 1623Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau
Pasal 1624Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan w
Pasal 1625Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan
Pasal 1626Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan ua
Pasal 1627Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan m
Pasal 1628Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pad
Pasal 1629Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian d
Pasal 1630Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena
Pasal 1631Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemaka
Pasal 1632Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk pers
Pasal 1633Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntun
Pasal 1634Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroa
Pasal 1635Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah ba
Pasal 1636Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja
Pasal 1637Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertent
Pasal 1638Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak ka
Pasal 1639Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai ca
Pasal 1640Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perse
Pasal 1641Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai te
Pasal 1642Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikat
Pasal 1643Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing- m
Pasal 1644Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peser
Pasal 1645Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan
Pasal 1646Perseroan bubar: 1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2. ka
Pasal 1647Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh s
Pasal 1648Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dala
Pasal 1649Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu or
Pasal 1650Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang pes
Pasal 1651Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan
Pasal 1652Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang ke
Pasal 1653Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui u
Pasal 1654Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk
Pasal 1655Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat
Pasal 1656Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya m
Pasal 1657Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengena
Pasal 1658Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para
Pasal 1659Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap
Pasal 1660Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peratu
Pasal 1661Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian- per
Pasal 1662Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meningga
Pasal 1663Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pe
Pasal 1664Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para