Pasal 1633–1732
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1633Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntun
Pasal 1634Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroa
Pasal 1635Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah ba
Pasal 1636Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja
Pasal 1637Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertent
Pasal 1638Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak ka
Pasal 1639Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai ca
Pasal 1640Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perse
Pasal 1641Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai te
Pasal 1642Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikat
Pasal 1643Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing- m
Pasal 1644Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peser
Pasal 1645Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan
Pasal 1646Perseroan bubar: 1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2. ka
Pasal 1647Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh s
Pasal 1648Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dala
Pasal 1649Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu or
Pasal 1650Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang pes
Pasal 1651Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan
Pasal 1652Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang ke
Pasal 1653Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui u
Pasal 1654Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk
Pasal 1655Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat
Pasal 1656Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya m
Pasal 1657Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengena
Pasal 1658Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para
Pasal 1659Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap
Pasal 1660Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peratu
Pasal 1661Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian- per
Pasal 1662Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meningga
Pasal 1663Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pe
Pasal 1664Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para
Pasal 1665Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau anggota
Pasal 1666Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu baran
Pasal 1667Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghiba
Pasal 1668Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya a
Pasal 1669Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang
Pasal 1670Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah a
Pasal 1671Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang
Pasal 1672Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya
Pasal 1673Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan b
Pasal 1674Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang ya
Pasal 1675Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab
Pasal 1676Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang- undang di
Pasal 1677Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan
Pasal 1678Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetap
Pasal 1679Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah
Pasal 1680Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika
Pasal 1681Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908,
Pasal 1682Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta
Pasal 1683Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghiba
Pasal 1684Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain
Pasal 1685Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus
Pasal 1686Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih p
Pasal 1687Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang
Pasal 1688Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali
Pasal 1689Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia boleh
Pasal 1690Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak
Pasal 1691Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan
Pasal 1692Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari
Pasal 1693Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Bu
Pasal 1694Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpa
Pasal 1695Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan d
Pasal 1696Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. P
Pasal 1697Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- b
Pasal 1698Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
Pasal 1699Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi
Pasal 1700Dihapus dengan S. 1925-525.
Pasal 1701Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk
Pasal 1702Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap u
Pasal 1703Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya s
Pasal 1704Dihapus dengan S. 1925-525.
Pasal 1705Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan
Pasal 1706Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelih
Pasal 1707Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti: 1. jika penerima
Pasal 1708Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tid
Pasal 1709Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertang
Pasal 1710Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau
Pasal 1711Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang ya
Pasal 1712Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas
Pasal 1713Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus denga
Pasal 1714Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demi
Pasal 1715Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana ad
Pasal 1716Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima pe
Pasal 1717Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, ta
Pasal 1718Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh
Pasal 1719Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang men
Pasal 1720Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pem
Pasal 1721Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan k
Pasal 1722Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum
Pasal 1723Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemud
Pasal 1724Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjan
Pasal 1725Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seket
Pasal 1726Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipk
Pasal 1727Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa i
Pasal 1728Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan
Pasal 1729Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian
Pasal 1730Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang m
Pasal 1731Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahk
Pasal 1732Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma.