SimulasiVonis

Pasal 499–598

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 499Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari Pasal 500Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segal Pasal 501Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdat Pasal 502Hasil alami adalah: 1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri; 2. segala Pasal 503Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh. Pasal 504Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yan Pasal 505Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat Pasal 506Barang tak bergerak adalah: 1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; 2. Pasal 507Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah: 1. pada pabrik; barang hasil pab Pasal 508Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; 1. hak pakai has Pasal 509Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahka Pasal 510Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu a Pasal 511Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: 1. hak pak Pasal 512Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang berg Pasal 513Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ke Pasal 514Istilah 'perkakas rumah' meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas Pasal 515Istilah 'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal y Pasal 516lstilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi semua yang menurut Pasal Pasal 517Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhia Pasal 518Istilah 'rumah yang bermebel' atau ‘rumah beserta mebelnya' hanya meliputi perhiasan rumah Pasal 519Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutu Pasal 520Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, Pasal 521Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai Pasal 522Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai Pasal 523Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam ba Pasal 524Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai t Pasal 525Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis d Pasal 526Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan. Pasal 527Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseoran Pasal 528Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak Pasal 529Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada Pasal 530Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk. Pasal 531Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatk Pasal 532Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangn Pasal 533Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk Pasal 534Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti Pasal 535Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, Pasal 536Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengub Pasal 537Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal in Pasal 538Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan Pasal 539Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita b Pasal 540Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun den Pasal 541Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saa Pasal 542Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beral Pasal 543Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lai Pasal 544Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, b Pasal 545Orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri Pasal 546Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya: 1. bila barang Pasal 547Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu tahu Pasal 548Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya: 1. untuk dia Pasal 549Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang: 1. untuk di Pasal 550Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang terganggu Pasal 551Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang Pasal 552Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah, ke Pasal 553Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian t Pasal 554Tuntutan supaya tetap dipertahankan memegang besit tidak bisa diajukan terhadap barang- ba Pasal 555Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka Hakim, un Pasal 556Penyewa, pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu barang untuk orang lain, tidak Pasal 557Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu pe Pasal 558Tuntutan utuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung Pasal 559Tuntutan ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam k Pasal 560Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit, Pasal 561Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan kedudukannya dal Pasal 562Bila pemegang besit atas pekarangan atau bangunan kehilangan besitnya tanpa kekerasan, mak Pasal 563Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan. gugatan untuk memulihkan besit harus Pasal 564Gugatan yang sama dapat diajukan terhadap semua orang yang dengan itikad buruk melepaskan Pasal 565Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus Pasal 566Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang besi Pasal 567Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi pemegang besit, baik yang beritikad baik m Pasal 568Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan g Pasal 569Dicabut dengan S. 1873 - 229. BAB III HAK MILIK BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 570Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat t Pasal 571Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya d Pasal 572Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang or Pasal 573Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan Pasal 574Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembali Pasal 575Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya da Pasal 576Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembal Pasal 577Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil Pasal 578Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan Pasal 579Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban: 1. mengembalikan segala hasil suatu barang b Pasal 580Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah Pasal 581Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang b Pasal 582Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan Pasal 583Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali Pasal 584Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki Pasal 585Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama meng Pasal 586Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat bina Pasal 587Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bil Pasal 588Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan baran Pasal 589Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau disebe Pasal 590Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepi Pasal 591Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sunga Pasal 592Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yan Pasal 593Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hil Pasal 594Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meski Pasal 595Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit i Pasal 596Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah y Pasal 597Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pa Pasal 598Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam a
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →