Pasal 399–498
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 399Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum.
Pasal 400Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang
Pasal 401Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan
Pasal 402Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak be
Pasal 403Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya
Pasal 404Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyataka
Pasal 405Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian t
Pasal 406Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang m
Pasal 407Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas n
Pasal 408Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dul
Pasal 409Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.
Pasal 410Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum de
Pasal 411Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga p
Pasal 412Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antar
Pasal 413Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bung
Pasal 414Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perw
Pasal 415Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan t
Pasal 416Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah mendenga
Pasal 417Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirin
Pasal 418Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur t
Pasal 419Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadany
Pasal 420Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh denga
Pasal 421Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di
Pasal 422Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua ora
Pasal 423Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau me
Pasal 424Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi
Pasal 425Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pa
Pasal 426Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di baw
Pasal 427Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah ke
Pasal 428Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-ha
Pasal 429Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai ora
Pasal 430Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 da
Pasal 431Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik ke
Pasal 432Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal- pasal
Pasal 433Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus d
Pasal 434Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan du
Pasal 435Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang- orang
Pasal 436Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daera
Pasal 437Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus
Pasal 438Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna menda
Pasal 439Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam p
Pasal 440Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau
Pasal 441Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Neger
Pasal 442Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setela
Pasal 443Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi at
Pasal 444Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dal
Pasal 445Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mend
Pasal 446Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak
Pasal 447Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaa
Pasal 448Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kec
Pasal 449Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh P
Pasal 450Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
Pasal 451Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengamp
Pasal 452Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa
Pasal 453Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menj
Pasal 454Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata g
Pasal 455Dicabut dengan S. 1897-53.
Pasal 456Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan ke
Pasal 457Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang pengesah
Pasal 458Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, p
Pasal 459Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke b
Pasal 460Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan
Pasal 461Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444. KETENT
Pasal 462Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak bol
Pasal 463Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam
Pasal 464Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar
Pasal 465Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban s
Pasal 466Dihapus dengan S. 1928-210. BAGIAN 2 Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Men
Pasal 467Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan- urusa
Pasal 468Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun
Pasal 469Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan s
Pasal 470Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewa
Pasal 471Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar
Pasal 472Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni
Pasal 473Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditar
Pasal 474Para ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam
Pasal 475Atas dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli
Pasal 476Mereka yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak hadir
Pasal 477Semua ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam penguasaannya
Pasal 478Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan
Pasal 479Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus
Pasal 480Mereka yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang
Pasal 481Barang-barang tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ah
Pasal 482Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian
Pasal 483Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau ga
Pasal 484Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan da
Pasal 485Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang
Pasal 486Sekiranya orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia
Pasal 487Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak had
Pasal 488Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum t
Pasal 489Orang yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir kepada
Pasal 490Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan ata
Pasal 491Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut wa
Pasal 492Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut a
Pasal 493Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan bu
Pasal 494Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lai
Pasal 495Bila setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, ora
Pasal 496Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 497Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 498Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. BUKU KEDUA BARANG BAB I BARANG DAN PEMBAGIANNYA B