Pasal 1265–1364
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1265Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membaw
Pasal 1266Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata sa
Pasal 1267Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain un
Pasal 1268Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
Pasal 1269Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu i
Pasal 1270Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat
Pasal 1271Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatak
Pasal 1272Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua
Pasal 1273Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
Pasal 1274Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pi
Pasal 1275Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yan
Pasal 1276Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan
Pasal 1277Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perika
Pasal 1278Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberap
Pasal 1279Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan memba
Pasal 1280Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua w
Pasal 1281Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwaji
Pasal 1282Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyataka
Pasal 1283Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah sat
Pasal 1284Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditu
Pasal 1285Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng
Pasal 1286Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang me
Pasal 1287Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dap
Pasal 1288Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merup
Pasal 1289Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap mem
Pasal 1290Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang
Pasal 1291Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur d
Pasal 1292Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dih
Pasal 1293Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, ti
Pasal 1294Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan
Pasal 1295Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya m
Pasal 1296Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan terse
Pasal 1297Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok p
Pasal 1298Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa per
Pasal 1299Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, se
Pasal 1300Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap: 1. jika utang itu be
Pasal 1301Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawa
Pasal 1302Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti
Pasal 1303Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-
Pasal 1304Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pela
Pasal 1305Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perja
Pasal 1306Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukum
Pasal 1307Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang di
Pasal 1308Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman
Pasal 1309Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.
Pasal 1310Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak d
Pasal 1311Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat
Pasal 1312Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak d
Pasal 1313Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri ter
Pasal 1314Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cum
Pasal 1315Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk diri
Pasal 1316Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan
Pasal 1317Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang
Pasal 1318Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli wari
Pasal 1319Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu
Pasal 1320Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka
Pasal 1321Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diper
Pasal 1322Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu ter
Pasal 1323Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batal
Pasal 1324Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimb
Pasal 1325Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu
Pasal 1326Rasa takut karena hormat kepada bapak, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa d
Pasal 1327Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah p
Pasal 1328Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang di
Pasal 1329Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk
Pasal 1330Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; 1. anak yang belum dewasa; 2. orang y
Pasal 1331Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membu
Pasal 1332Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Pasal 1333Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditent
Pasal 1334Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan. A
Pasal 1335Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang te
Pasal 1336Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika
Pasal 1337Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab i
Pasal 1338Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang ba
Pasal 1339Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan j
Pasal 1340Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat meru
Pasal 1341Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak d
Pasal 1342Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan
Pasal 1343Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselid
Pasal 1344Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang
Pasal 1345Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan si
Pasal 1346Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau
Pasal 1347Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk d
Pasal 1348Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu s
Pasal 1349Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta di
Pasal 1350Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, pers
Pasal 1351Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tid
Pasal 1352Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang- undang
Pasal 1353Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu pe
Pasal 1354Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau t
Pasal 1355Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya
Pasal 1356Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yan
Pasal 1357Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perika
Pasal 1358Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upa
Pasal 1359Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan u
Pasal 1360Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, waji
Pasal 1361Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berh
Pasal 1362Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadany
Pasal 1363Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran y
Pasal 1364Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada