Pasal 1165–1264
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1165Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dib
Pasal 1166Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hip
Pasal 1167Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
Pasal 1168Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtanga
Pasal 1169Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syar
Pasal 1170Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan d
Pasal 1171Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas dit
Pasal 1172Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan
Pasal 1173Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek
Pasal 1174Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang di
Pasal 1175Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ad
Pasal 1176Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan d
Pasal 1177Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan at
Pasal 1178Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang- bar
Pasal 1179Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk
Pasal 1180Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas
Pasal 1181Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek
Pasal 1182Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjan
Pasal 1183Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek se
Pasal 1184Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena b
Pasal 1185Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur
Pasal 1186Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan
Pasal 1187Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak
Pasal 1188Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau pa
Pasal 1189Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa
Pasal 1190Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dap
Pasal 1191Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang- baran
Pasal 1192Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat tinggal dalam wilayah pen
Pasal 1193Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya.
Pasal 1194Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada
Pasal 1195Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas bi
Pasal 1196Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus meny
Pasal 1197Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim
Pasal 1198Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak
Pasal 1199Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari ta
Pasal 1200Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap
Pasal 1201Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan satu atau beberapa bagian
Pasal 1202Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik secara paksa maupun se
Pasal 1203Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya
Pasal 1204Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan penj
Pasal 1205Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat itu !ebih dari beban dan biaya hipotek,
Pasal 1206Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang m
Pasal 1207Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketig
Pasal 1208Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderit
Pasal 1209Hipotek hapus: 1. karena hapusnya perikatan pokoknya 2. karena pe!epasan hipotek itu o
Pasal 1210Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan put
Pasal 1211Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila
Pasal 1212Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu b
Pasal 1213Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaran
Pasal 1214Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya akan
Pasal 1215Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang suami, untuk kepentingan anak di baw
Pasal 1216Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang tetap membebani persil itu men
Pasal 1217Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu se
Pasal 1218Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang
Pasal 1219Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, y
Pasal 1220Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemili
Pasal 1221Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah: a. sejauh barang-barang itu te
Pasal 1222Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para juru sim
Pasal 1223Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain d
Pasal 1224Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak meliha
Pasal 1225Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul: 1. karena kelalaian mereka
Pasal 1226Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaft
Pasal 1227Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekal
Pasal 1228Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang
Pasal 1229Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi
Pasal 1230Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pas
Pasal 1231Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji par
Pasal 1232Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pen
Pasal 1233Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal 1234Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berb
Pasal 1235Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang
Pasal 1236Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan d
Pasal 1237Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kredi
Pasal 1238Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasa
Pasal 1239Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan
Pasal 1240Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan seca
Pasal 1241Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan s
Pasal 1242Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat
Pasal 1243Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajib
Pasal 1244Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membukt
Pasal 1245Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena h
Pasal 1246Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang tela
Pasal 1247Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya d
Pasal 1248Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka pengga
Pasal 1249Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar su
Pasal 1250Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya,
Pasal 1251Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permo
Pasal 1252Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa l
Pasal 1253Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terja
Pasal 1254Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang be
Pasal 1255Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat pe
Pasal 1256Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan oran
Pasal 1257Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak
Pasal 1258Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam
Pasal 1259Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam
Pasal 1260Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat i
Pasal 1261Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikata
Pasal 1262Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga su
Pasal 1263Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peri
Pasal 1264Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi p