Pasal 901–1000
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 901Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau
Pasal 902Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkaw
Pasal 903Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
Pasal 904Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak
Pasal 905Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pe
Pasal 906Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu peny
Pasal 907Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu i
Pasal 908Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar k
Pasal 909Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pu
Pasal 910Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
Pasal 911Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat
Pasal 912Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan,
Pasal 913Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda ya
Pasal 914Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme p
Pasal 915Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut unda
Pasal 916Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ia
Pasal 917Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin y
Pasal 918Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu ber
Pasal 919Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagia
Pasal 920Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat was
Pasal 921Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta
Pasal 922Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban mem
Pasal 923Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya p
Pasal 924Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa se
Pasal 925Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang la
Pasal 926Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengang
Pasal 927Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus mengembal
Pasal 928Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, kar
Pasal 929Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris ter
Pasal 930Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik
Pasal 931Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan
Pasal 932Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat i
Pasal 933Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempuny
Pasal 934Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawa
Pasal 935Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandata
Pasal 936Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meni
Pasal 937Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggaln
Pasal 938Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
Pasal 939Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas me
Pasal 940Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani p
Pasal 941Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat
Pasal 942Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup i
Pasal 943Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa p
Pasal 944Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indone
Pasal 945Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain denga
Pasal 946Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan
Pasal 947Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau
Pasal 948Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena ber
Pasal 949Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris,
Pasal 950Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan keku
Pasal 951Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang yang d
Pasal 952Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setel
Pasal 953Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
Pasal 954Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu
Pasal 955Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maup
Pasal 956Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa
Pasal 957Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beb
Pasal 958Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, member
Pasal 959Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau pen
Pasal 960Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah
Pasal 961Pajak dengan nama apapun, yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, ke
Pasal 962Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib meme
Pasal 963Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam kead
Pasal 964Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah di
Pasal 965Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan
Pasal 966Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini adalah
Pasal 967Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan
Pasal 968Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dari jenis tertentu, adalah sah
Pasal 969Bila hibah wasiatnya terdiri dan barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberika
Pasal 970Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kat
Pasal 971Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya sep
Pasal 972Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma
Pasal 973Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluru
Pasal 974Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara l
Pasal 975Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pe
Pasal 976Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar penga
Pasal 977Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada
Pasal 978Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasia
Pasal 979Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-
Pasal 980Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di at
Pasal 981Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan
Pasal 982Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris ya
Pasal 983Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan j
Pasal 984AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-
Pasal 985Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan a
Pasal 986Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipe
Pasal 987Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengang
Pasal 988Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan se
Pasal 989Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantum
Pasal 990Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal,
Pasal 991Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan be
Pasal 992Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat
Pasal 993Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu,
Pasal 994Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalka
Pasal 995Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun te
Pasal 996Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar menu
Pasal 997Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada pe
Pasal 998Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya,
Pasal 999Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewa
Pasal 1000Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugu