CekPHK

Pasal 199–298

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 199Perkawinan bubar: 1. oleh kematian; 2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri sel Pasal 200Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan Pasal 201Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke bul Pasal 202Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami Pasal 203Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut um Pasal 204Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih ti Pasal 205Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Cat Pasal 206Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai de Pasal 207Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukum Pasal 208Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama. Pasal 209Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut: 1. zina; 2 Pasal 210Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena te Pasal 211Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula Pasal 212Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin H Pasal 213Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim har Pasal 214Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kek Pasal 215Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjala Pasal 216Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah Pasal 217Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul se Pasal 218Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan Pasal 219Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau wakt Pasal 220Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua suami isteri meninggal sebelu Pasal 221Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan deng Pasal 222Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati Pasal 223Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilang Pasal 224Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar Pasal 225Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai pen Pasal 226Dihapus dengan 5. 1938-622. Pasal 227Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri. Pasal 228Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap h Pasal 229Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang Pasal 230Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan Pasal 231Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dan perk Pasal 232Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian Pasal 233Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau Pasal 234Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan unt Pasal 235Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat Pasal 236Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri Pasal 237Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otenti Pasal 238Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Neg Pasal 239Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama Pasal 240Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan ke Pasal 241Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusa Pasal 242Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri Pasal 243Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk Pasal 244Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si iste Pasal 245Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan. Se Pasal 246Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal Pasal 247setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim Pasal 248Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamaian suami ister Pasal 249Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara je Pasal 250Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya. Pasal 251Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat di Pasal 252Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak Pasal 253Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran Pasal 254Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putu Pasal 255Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah. Bila ke Pasal 256Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran keabsahan a Pasal 257Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkanny Pasal 258Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih Pasal 259Dalam hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan 258 mem Pasal 260Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang se Pasal 261Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam Pasal 262Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersam Pasal 263Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan keduduka Pasal 264Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, Pasal 265Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah t Pasal 266Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang y Pasal 267Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu keduduk Pasal 268Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum kep Pasal 269Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena ketentuan lewat waktu Pasal 270Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugat Pasal 271Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimula Pasal 272Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan o Pasal 273Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tida Pasal 274Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui an Pasal 275Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak Pasal 276Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agu Pasal 277Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat penge Pasal 278Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberik Pasal 279Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-p Pasal 280Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu Pasal 281Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belu Pasal 282Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecua Pasal 283Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh d Pasal 284Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu Pasal 285Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepe Pasal 286Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilanc Pasal 287Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak. Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pa Pasal 288Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Namun dalam hal itu, anak wajib melakuk Pasal 289Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di Pasal 290Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang Pasal 291Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan Pasal 292Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas. Yang pertama me Pasal 293Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; d Pasal 294Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula ant Pasal 295Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian Pasal 296Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung deraja Pasal 297Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami iste Pasal 298Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. Orang
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →