Pasal 299–398
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 299Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan ked
Pasal 300Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pis
Pasal 301Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang,
Pasal 302Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sunggu
Pasal 303Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri
Pasal 304Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga se
Pasal 305Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
Pasal 306Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 29
Pasal 307Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, h
Pasal 308Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, haru
Pasal 309Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kec
Pasal 310Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-
Pasal 311Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil d
Pasal 312Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban: 1. hal-hal yang diwajibkan
Pasal 313Hak menikmati hasil tidak terjadi: 1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak it
Pasal 314Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu.
Pasal 315Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftara
Pasal 316Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 317Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 318Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pe
Pasal 319Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikma
Pasal 320Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara menyediakan s
Pasal 321Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bi
Pasal 322Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada m
Pasal 323Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal
Pasal 324Dihapus dengan S. 1938-622.
Pasal 325Dihapus dengan S. 1938-622.
Pasal 326Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang
Pasal 327Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wa
Pasal 328Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya. Kewaji
Pasal 329Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak
Pasal 330Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan ti
Pasal 331Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 da
Pasal 332Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 da
Pasal 333Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga
Pasal 334Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa
Pasal 335Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian hart
Pasal 336Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk men
Pasal 337Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela t
Pasal 338Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan ata
Pasal 339Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas perminta
Pasal 340Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum
Pasal 341Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pe
Pasal 342Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan,
Pasal 343Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menuru
Pasal 344Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan
Pasal 345Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku
Pasal 346Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 347Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 348Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah u
Pasal 349Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 350Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 351Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwali
Pasal 352Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau
Pasal 353Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang tel
Pasal 354Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hend
Pasal 355Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang a
Pasal 356Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pen
Pasal 357Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak
Pasal 358Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ib
Pasal 359Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwalianny
Pasal 360Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas pe
Pasal 361Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Neger
Pasal 362Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib
Pasal 363Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian
Pasal 364Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kec
Pasal 365Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diper
Pasal 366Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan
Pasal 367Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian
Pasal 368Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib
Pasal 369Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang
Pasal 370Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan in
Pasal 371Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakuk
Pasal 372Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya memberik
Pasal 373Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas da
Pasal 374Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sement
Pasal 375Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya
Pasal 376Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421.
Pasal 377Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah: 1. mereka yang melakukan tugas negara d
Pasal 378Barang siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim ya
Pasal 379Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ket
Pasal 380Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakin
Pasal 381Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempa
Pasal 382Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai den
Pasal 383Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kem
Pasal 384Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan ana
Pasal 385Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga ya
Pasal 386Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan
Pasal 387Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventari
Pasal 388Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta P
Pasal 389Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang p
Pasal 390Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan a
Pasal 391Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluar
Pasal 392Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional,
Pasal 393Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh menga
Pasal 394Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan o
Pasal 395Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak
Pasal 396Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak da
Pasal 397Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusa
Pasal 398Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik a