Pasal 565–664
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 565Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus
Pasal 566Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang besi
Pasal 567Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi pemegang besit, baik yang beritikad baik m
Pasal 568Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan g
Pasal 569Dicabut dengan S. 1873 - 229. BAB III HAK MILIK BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 570Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat t
Pasal 571Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya d
Pasal 572Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang or
Pasal 573Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan
Pasal 574Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembali
Pasal 575Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya da
Pasal 576Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembal
Pasal 577Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil
Pasal 578Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan
Pasal 579Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban: 1. mengembalikan segala hasil suatu barang b
Pasal 580Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah
Pasal 581Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang b
Pasal 582Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan
Pasal 583Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali
Pasal 584Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki
Pasal 585Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama meng
Pasal 586Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat bina
Pasal 587Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bil
Pasal 588Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan baran
Pasal 589Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau disebe
Pasal 590Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepi
Pasal 591Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sunga
Pasal 592Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yan
Pasal 593Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hil
Pasal 594Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meski
Pasal 595Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit i
Pasal 596Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah y
Pasal 597Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pa
Pasal 598Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam a
Pasal 599Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu
Pasal 600Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pe
Pasal 601Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan ban
Pasal 602Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan
Pasal 603Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah mili
Pasal 604Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak bo
Pasal 605Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.
Pasal 606Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik
Pasal 607Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpula
Pasal 608Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbua
Pasal 609Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah- pi
Pasal 610Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegan
Pasal 611Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat w
Pasal 612Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan
Pasal 613Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan
Pasal 614Dicabut dengan S. 1938 - 276.
Pasal 615Dicabut dengan S. 1938 - 276.
Pasal 616Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersa
Pasal 617Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang
Pasal 618Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diu
Pasal 619Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisa
Pasal 620Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengum
Pasal 621Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri temp
Pasal 622Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka k
Pasal 623Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuat
Pasal 624Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah
Pasal 625Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik y
Pasal 626Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang le
Pasal 627Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu se
Pasal 628Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air itu merupakan kebutuhan m
Pasal 629Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunak
Pasal 630Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timb
Pasal 631Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dala
Pasal 632Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempa
Pasal 633Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah- tanah
Pasal 634Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah: 1. bahw
Pasal 635Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas
Pasal 636Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik
Pasal 637Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus
Pasal 638Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian kepunyaa
Pasal 639Pemilik peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersa
Pasal 640Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya.
Pasal 641Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galia
Pasal 642Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumb
Pasal 643Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian p
Pasal 644Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jend
Pasal 645Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan
Pasal 646Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di ata
Pasal 647Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertu
Pasal 648Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan a
Pasal 649Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok ya
Pasal 650Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna m
Pasal 651Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tet
Pasal 652Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengali
Pasal 653Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan or
Pasal 654Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya
Pasal 655Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan d
Pasal 656Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antar
Pasal 657Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi pekarang
Pasal 658Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila
Pasal 659Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa t
Pasal 660Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama.
Pasal 661Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama boleh menc
Pasal 662Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik b
Pasal 663Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain supaya membuat pagar yang baru dengan
Pasal 664Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hany