SimulasiVonis

Pasal 665–764

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 665Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pag Pasal 666Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak Pasal 667Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sede Pasal 668Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau Pasal 669Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir Pasal 667 telah hapus karena lewat waktu, mak Pasal 670Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirny Pasal 671Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan Pasal 672Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan menge Pasal 673Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan Pasal 674Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseoran Pasal 675Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak be Pasal 676Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain. Pasal 677Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekar Pasal 678Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang a Pasal 679Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima Pasal 680Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbol Pasal 681Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ke Pasal 682Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah s Pasal 683Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran. Pasal 684Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain, Pasal 685Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut memba Pasal 686Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan Pasal 687Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau me Pasal 688Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang d Pasal 689Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membia Pasal 690Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada ti Pasal 691Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan Pasal 692Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merinta Pasal 693Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang dip Pasal 694Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap- Pasal 695Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat waktu. Pasal 696Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang di Pasal 697Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu Pasal 698Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari pe Pasal 699Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula tid Pasal 700Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah mil Pasal 701Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, Pasal 702Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh Pasal 703Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian ru Pasal 704Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau Pasal 705Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hid Pasal 706Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerim Pasal 707Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pern Pasal 708Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin diguna Pasal 709Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan cara yang sama seperti Pasal 710Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan Pasal 711Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di at Pasal 712Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya ke Pasal 713Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti Pasal 714Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunya Pasal 715Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan Pasal 716Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung Pasal 717Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam s Pasal 718Hak numpang karang berakhir antara lain: 1. karena percampuran; 2. karena musnahnya pe Pasal 719Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak Pasal 720Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik o Pasal 721Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah ya Pasal 722Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi Pasal 723Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahala Pasal 724Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani Pasal 725Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanama Pasal 726Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, banguna Pasal 727Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik Pasal 728Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya o Pasal 729Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena Pasal 730Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwaji Pasal 731Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap Pasal 732Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus sampa Pasal 733Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanp Pasal 734Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena kerusakan ya Pasal 735Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak tida Pasal 736Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang sebagaimana ditentukan Pasal 737Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bu Pasal 738Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap Pasal 739Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi, s Pasal 740Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah Pasal 741Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan Pasal 742Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau Pasal 743Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum waktuny Pasal 744Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil Pasal 745Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama du Pasal 746Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan kumpulan ya Pasal 747Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunj Pasal 748Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas Pasal 749Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang beruta Pasal 750Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan Pasal 751Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagi Pasal 752Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam perbandi Pasal 753Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu, Pasal 754Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang: 1. karena perc Pasal 755Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan b Pasal 756Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang lain, se Pasal 757Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya Pasal 758Hak pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikma Pasal 759Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik. Pasal 760Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak harus diumumkan dengan c Pasal 761Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dan barang yang bersangkutan, yang timbu Pasal 762Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih meleka Pasal 763Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai Pasal 764Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga yang ber
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →