Pasal 599–1232
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 599Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu
Pasal 600Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pe
Pasal 601Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan ban
Pasal 602Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan
Pasal 603Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah mili
Pasal 604Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak bo
Pasal 605Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.
Pasal 606Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik
Pasal 607Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpula
Pasal 608Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbua
Pasal 609Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah- pi
Pasal 610Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegan
Pasal 611Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat w
Pasal 612Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan
Pasal 613Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan
Pasal 614Dicabut dengan S. 1938 - 276.
Pasal 615Dicabut dengan S. 1938 - 276.
Pasal 616Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersa
Pasal 617Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang
Pasal 618Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diu
Pasal 619Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisa
Pasal 620Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengum
Pasal 621Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri temp
Pasal 622Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka k
Pasal 623Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuat
Pasal 624Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah
Pasal 625Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik y
Pasal 626Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang le
Pasal 627Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu se
Pasal 628Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air itu merupakan kebutuhan m
Pasal 629Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunak
Pasal 630Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timb
Pasal 631Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dala
Pasal 632Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempa
Pasal 633Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah- tanah
Pasal 634Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah: 1. bahw
Pasal 635Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas
Pasal 636Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik
Pasal 637Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus
Pasal 638Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian kepunyaa
Pasal 639Pemilik peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersa
Pasal 640Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya.
Pasal 641Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galia
Pasal 642Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumb
Pasal 643Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian p
Pasal 644Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jend
Pasal 645Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan
Pasal 646Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di ata
Pasal 647Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertu
Pasal 648Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan a
Pasal 649Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok ya
Pasal 650Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna m
Pasal 651Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tet
Pasal 652Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengali
Pasal 653Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan or
Pasal 654Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya
Pasal 655Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan d
Pasal 656Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antar
Pasal 657Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi pekarang
Pasal 658Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila
Pasal 659Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa t
Pasal 660Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama.
Pasal 661Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama boleh menc
Pasal 662Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik b
Pasal 663Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain supaya membuat pagar yang baru dengan
Pasal 664Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hany
Pasal 665Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pag
Pasal 666Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak
Pasal 667Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sede
Pasal 668Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau
Pasal 669Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir Pasal 667 telah hapus karena lewat waktu, mak
Pasal 670Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirny
Pasal 671Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan
Pasal 672Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan menge
Pasal 673Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan
Pasal 674Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseoran
Pasal 675Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak be
Pasal 676Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.
Pasal 677Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekar
Pasal 678Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang a
Pasal 679Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima
Pasal 680Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbol
Pasal 681Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ke
Pasal 682Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah s
Pasal 683Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.
Pasal 684Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain,
Pasal 685Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut memba
Pasal 686Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan
Pasal 687Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau me
Pasal 688Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang d
Pasal 689Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membia
Pasal 690Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada ti
Pasal 691Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan
Pasal 692Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merinta
Pasal 693Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang dip
Pasal 694Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap-
Pasal 695Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat waktu.
Pasal 696Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang di
Pasal 697Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu
Pasal 698Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari pe
Menampilkan 100 pertama dari 634 pasal — lanjut Pasal 699