Pasal 699–1232
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 699Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula tid
Pasal 700Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah mil
Pasal 701Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda,
Pasal 702Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh
Pasal 703Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian ru
Pasal 704Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau
Pasal 705Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hid
Pasal 706Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerim
Pasal 707Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pern
Pasal 708Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin diguna
Pasal 709Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan cara yang sama seperti
Pasal 710Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan
Pasal 711Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di at
Pasal 712Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya ke
Pasal 713Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti
Pasal 714Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunya
Pasal 715Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan
Pasal 716Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung
Pasal 717Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam s
Pasal 718Hak numpang karang berakhir antara lain: 1. karena percampuran; 2. karena musnahnya pe
Pasal 719Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak
Pasal 720Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik o
Pasal 721Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah ya
Pasal 722Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi
Pasal 723Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahala
Pasal 724Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani
Pasal 725Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanama
Pasal 726Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, banguna
Pasal 727Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik
Pasal 728Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya o
Pasal 729Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena
Pasal 730Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwaji
Pasal 731Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap
Pasal 732Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus sampa
Pasal 733Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanp
Pasal 734Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena kerusakan ya
Pasal 735Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak tida
Pasal 736Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang sebagaimana ditentukan
Pasal 737Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bu
Pasal 738Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap
Pasal 739Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi, s
Pasal 740Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah
Pasal 741Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan
Pasal 742Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau
Pasal 743Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum waktuny
Pasal 744Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil
Pasal 745Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama du
Pasal 746Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan kumpulan ya
Pasal 747Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunj
Pasal 748Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas
Pasal 749Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang beruta
Pasal 750Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan
Pasal 751Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagi
Pasal 752Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam perbandi
Pasal 753Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu,
Pasal 754Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang: 1. karena perc
Pasal 755Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan b
Pasal 756Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang lain, se
Pasal 757Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya
Pasal 758Hak pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikma
Pasal 759Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik.
Pasal 760Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak harus diumumkan dengan c
Pasal 761Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dan barang yang bersangkutan, yang timbu
Pasal 762Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih meleka
Pasal 763Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai
Pasal 764Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga yang ber
Pasal 765Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama men
Pasal 766Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal mempe
Pasal 767Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-
Pasal 768Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi. N
Pasal 769Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna men
Pasal 770Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga da
Pasal 771Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah,
Pasal 772Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya,
Pasal 773Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan un
Pasal 774Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena perdampar
Pasal 775Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan
Pasal 776Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya,
Pasal 777Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain da
Pasal 778Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa
Pasal 779Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perb
Pasal 780Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil ke
Pasal 781Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang bole
Pasal 782Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada
Pasal 783Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemi
Pasal 784Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna
Pasal 785Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan d
Pasal 786Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang
Pasal 787Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dan barang-barang bergerak, yang kar
Pasal 788Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil
Pasal 789Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaik
Pasal 790Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pu
Pasal 791Setiap pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali,
Pasal 792Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembal
Pasal 793Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan kerusa
Pasal 794Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada te
Pasal 795Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sud
Pasal 796Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bag
Pasal 797Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemi
Pasal 798Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan
Menampilkan 100 pertama dari 534 pasal — lanjut Pasal 799