SimulasiVonis

Pasal 765–864

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 765Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama men Pasal 766Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal mempe Pasal 767Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu- Pasal 768Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi. N Pasal 769Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna men Pasal 770Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga da Pasal 771Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah, Pasal 772Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya, Pasal 773Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan un Pasal 774Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena perdampar Pasal 775Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan Pasal 776Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, Pasal 777Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain da Pasal 778Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa Pasal 779Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perb Pasal 780Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil ke Pasal 781Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang bole Pasal 782Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada Pasal 783Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemi Pasal 784Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna Pasal 785Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan d Pasal 786Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang Pasal 787Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dan barang-barang bergerak, yang kar Pasal 788Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil Pasal 789Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaik Pasal 790Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pu Pasal 791Setiap pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali, Pasal 792Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembal Pasal 793Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan kerusa Pasal 794Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada te Pasal 795Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sud Pasal 796Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bag Pasal 797Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemi Pasal 798Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan Pasal 799Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tana Pasal 800Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang Pasal 801Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasi Pasal 802Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah Pasal 803Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yan Pasal 804Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit Pasal 805Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau be Pasal 806Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi Pasal 807Hak pakai hasil berakhir: 1. karena meninggalnya pemakai hasil; 2. bila tenggang waktu Pasal 808Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan meningg Pasal 809Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang hak n Pasal 810Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka Pasal 811Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu t Pasal 812Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau Pasal 813Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga ti Pasal 814Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya ua Pasal 815Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik kare Pasal 816Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak p Pasal 817Dengan berakhirya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan Pasal 818Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai Pasal 819Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan Pasal 820Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila dalam Pasal 821Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil hasi Pasal 822Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai Pasal 823Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain. Pasal 824Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, seke Pasal 825Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, teta Pasal 826Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa Pasal 827Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan. Pasal 828Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, s Pasal 829Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya Pasal 830Pewarisan hanya terjadi karena kematian. Pasal 831Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, memng Pasal 832Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sa Pasal 833Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semu Pasal 834Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang Pasal 835Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan har Pasal 836Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu Pasal 837Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan se Pasal 838Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungk Pasal 839Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembali Pasal 840Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya m Pasal 841Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti d Pasal 842Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhi Pasal 843Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedara Pasal 844Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan Pasal 845Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping ora Pasal 846Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang Pasal 847Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup. Pasal 848Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat me Pasal 849Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, un Pasal 850Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk kel Pasal 851Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah di Pasal 852Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi Pasal 853Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki Pasal 854Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka ba Pasal 855Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak ata Pasal 856Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, se Pasal 857Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempu Pasal 858Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang ma Pasal 859Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang meningga Pasal 860Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu men Pasal 861Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan Pasal 862Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sa Pasal 863Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau i Pasal 864Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus di
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →