SimulasiVonis

Pasal 833–932

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 833Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semu Pasal 834Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang Pasal 835Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan har Pasal 836Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu Pasal 837Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan se Pasal 838Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungk Pasal 839Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembali Pasal 840Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya m Pasal 841Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti d Pasal 842Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhi Pasal 843Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedara Pasal 844Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan Pasal 845Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping ora Pasal 846Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang Pasal 847Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup. Pasal 848Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat me Pasal 849Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, un Pasal 850Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk kel Pasal 851Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah di Pasal 852Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi Pasal 853Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki Pasal 854Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka ba Pasal 855Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak ata Pasal 856Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, se Pasal 857Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempu Pasal 858Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang ma Pasal 859Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang meningga Pasal 860Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu men Pasal 861Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan Pasal 862Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sa Pasal 863Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau i Pasal 864Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus di Pasal 865Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka Pasal 866Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang s Pasal 867Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzin Pasal 868Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan p Pasal 869Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk a Pasal 870Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste Pasal 871Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste Pasal 872Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barang-barang da Pasal 873Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluar Pasal 874Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisn Pasal 875Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang Pasal 876Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, Pasal 877Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdek Pasal 878Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih Pasal 879Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dil Pasal 880Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu Pasal 881Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua ana Pasal 882Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasi Pasal 883Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang Pasal 884Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau se Pasal 885Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan den Pasal 886Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda men Pasal 887Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai den Pasal 888Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijal Pasal 889Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dal Pasal 890Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat i Pasal 891Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang Pasal 892Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau p Pasal 893Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal. Pasal 894Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima Pasal 895Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan ber Pasal 896Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat, Pasal 897Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperken Pasal 898Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat. Pasal 899Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saa Pasal 900Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan Pasal 901Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau Pasal 902Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkaw Pasal 903Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar Pasal 904Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak Pasal 905Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pe Pasal 906Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu peny Pasal 907Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu i Pasal 908Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar k Pasal 909Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pu Pasal 910Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642. Pasal 911Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat Pasal 912Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, Pasal 913Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda ya Pasal 914Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme p Pasal 915Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut unda Pasal 916Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ia Pasal 917Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin y Pasal 918Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu ber Pasal 919Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagia Pasal 920Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat was Pasal 921Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta Pasal 922Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban mem Pasal 923Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya p Pasal 924Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa se Pasal 925Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang la Pasal 926Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengang Pasal 927Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus mengembal Pasal 928Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, kar Pasal 929Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris ter Pasal 930Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik Pasal 931Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan Pasal 932Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat i
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →