Pasal 233–332
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 233Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau
Pasal 234Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan unt
Pasal 235Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat
Pasal 236Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri
Pasal 237Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otenti
Pasal 238Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Neg
Pasal 239Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama
Pasal 240Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan ke
Pasal 241Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusa
Pasal 242Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri
Pasal 243Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk
Pasal 244Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si iste
Pasal 245Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan. Se
Pasal 246Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal
Pasal 247setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim
Pasal 248Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamaian suami ister
Pasal 249Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara je
Pasal 250Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
Pasal 251Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat di
Pasal 252Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak
Pasal 253Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran
Pasal 254Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putu
Pasal 255Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah. Bila ke
Pasal 256Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran keabsahan a
Pasal 257Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkanny
Pasal 258Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih
Pasal 259Dalam hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan 258 mem
Pasal 260Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang se
Pasal 261Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam
Pasal 262Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersam
Pasal 263Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan keduduka
Pasal 264Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus,
Pasal 265Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah t
Pasal 266Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang y
Pasal 267Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu keduduk
Pasal 268Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum kep
Pasal 269Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena ketentuan lewat waktu
Pasal 270Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugat
Pasal 271Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimula
Pasal 272Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan o
Pasal 273Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tida
Pasal 274Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui an
Pasal 275Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak
Pasal 276Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agu
Pasal 277Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat penge
Pasal 278Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberik
Pasal 279Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-p
Pasal 280Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu
Pasal 281Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belu
Pasal 282Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecua
Pasal 283Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh d
Pasal 284Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu
Pasal 285Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepe
Pasal 286Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilanc
Pasal 287Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak. Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pa
Pasal 288Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Namun dalam hal itu, anak wajib melakuk
Pasal 289Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di
Pasal 290Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang
Pasal 291Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan
Pasal 292Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas. Yang pertama me
Pasal 293Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; d
Pasal 294Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula ant
Pasal 295Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian
Pasal 296Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung deraja
Pasal 297Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami iste
Pasal 298Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. Orang
Pasal 299Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan ked
Pasal 300Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pis
Pasal 301Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang,
Pasal 302Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sunggu
Pasal 303Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri
Pasal 304Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga se
Pasal 305Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
Pasal 306Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 29
Pasal 307Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, h
Pasal 308Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, haru
Pasal 309Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kec
Pasal 310Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-
Pasal 311Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil d
Pasal 312Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban: 1. hal-hal yang diwajibkan
Pasal 313Hak menikmati hasil tidak terjadi: 1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak it
Pasal 314Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu.
Pasal 315Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftara
Pasal 316Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 317Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 318Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pe
Pasal 319Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikma
Pasal 320Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara menyediakan s
Pasal 321Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bi
Pasal 322Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada m
Pasal 323Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal
Pasal 324Dihapus dengan S. 1938-622.
Pasal 325Dihapus dengan S. 1938-622.
Pasal 326Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang
Pasal 327Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wa
Pasal 328Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya. Kewaji
Pasal 329Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak
Pasal 330Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan ti
Pasal 331Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 da
Pasal 332Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 da