Pasal 333–432
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 333Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga
Pasal 334Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa
Pasal 335Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian hart
Pasal 336Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk men
Pasal 337Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela t
Pasal 338Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan ata
Pasal 339Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas perminta
Pasal 340Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum
Pasal 341Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pe
Pasal 342Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan,
Pasal 343Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menuru
Pasal 344Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan
Pasal 345Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku
Pasal 346Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 347Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 348Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah u
Pasal 349Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 350Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 351Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwali
Pasal 352Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau
Pasal 353Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang tel
Pasal 354Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hend
Pasal 355Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang a
Pasal 356Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pen
Pasal 357Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak
Pasal 358Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ib
Pasal 359Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwalianny
Pasal 360Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas pe
Pasal 361Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Neger
Pasal 362Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib
Pasal 363Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian
Pasal 364Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kec
Pasal 365Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diper
Pasal 366Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan
Pasal 367Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian
Pasal 368Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib
Pasal 369Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang
Pasal 370Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan in
Pasal 371Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakuk
Pasal 372Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya memberik
Pasal 373Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas da
Pasal 374Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sement
Pasal 375Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya
Pasal 376Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421.
Pasal 377Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah: 1. mereka yang melakukan tugas negara d
Pasal 378Barang siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim ya
Pasal 379Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ket
Pasal 380Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakin
Pasal 381Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempa
Pasal 382Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai den
Pasal 383Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kem
Pasal 384Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan ana
Pasal 385Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga ya
Pasal 386Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan
Pasal 387Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventari
Pasal 388Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta P
Pasal 389Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang p
Pasal 390Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan a
Pasal 391Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluar
Pasal 392Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional,
Pasal 393Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh menga
Pasal 394Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan o
Pasal 395Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak
Pasal 396Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak da
Pasal 397Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusa
Pasal 398Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik a
Pasal 399Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum.
Pasal 400Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang
Pasal 401Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan
Pasal 402Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak be
Pasal 403Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya
Pasal 404Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyataka
Pasal 405Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian t
Pasal 406Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang m
Pasal 407Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas n
Pasal 408Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dul
Pasal 409Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.
Pasal 410Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum de
Pasal 411Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga p
Pasal 412Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antar
Pasal 413Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bung
Pasal 414Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perw
Pasal 415Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan t
Pasal 416Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah mendenga
Pasal 417Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirin
Pasal 418Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur t
Pasal 419Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadany
Pasal 420Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh denga
Pasal 421Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di
Pasal 422Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua ora
Pasal 423Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau me
Pasal 424Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi
Pasal 425Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pa
Pasal 426Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di baw
Pasal 427Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah ke
Pasal 428Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-ha
Pasal 429Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai ora
Pasal 430Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 da
Pasal 431Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik ke
Pasal 432Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal- pasal