Pasal 633–732
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 633Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah- tanah
Pasal 634Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah: 1. bahw
Pasal 635Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas
Pasal 636Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik
Pasal 637Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus
Pasal 638Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian kepunyaa
Pasal 639Pemilik peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersa
Pasal 640Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya.
Pasal 641Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galia
Pasal 642Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumb
Pasal 643Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian p
Pasal 644Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jend
Pasal 645Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan
Pasal 646Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di ata
Pasal 647Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertu
Pasal 648Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan a
Pasal 649Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok ya
Pasal 650Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna m
Pasal 651Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tet
Pasal 652Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengali
Pasal 653Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan or
Pasal 654Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya
Pasal 655Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan d
Pasal 656Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antar
Pasal 657Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi pekarang
Pasal 658Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila
Pasal 659Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa t
Pasal 660Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama.
Pasal 661Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama boleh menc
Pasal 662Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik b
Pasal 663Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain supaya membuat pagar yang baru dengan
Pasal 664Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hany
Pasal 665Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pag
Pasal 666Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak
Pasal 667Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sede
Pasal 668Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau
Pasal 669Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir Pasal 667 telah hapus karena lewat waktu, mak
Pasal 670Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirny
Pasal 671Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan
Pasal 672Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan menge
Pasal 673Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan
Pasal 674Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseoran
Pasal 675Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak be
Pasal 676Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.
Pasal 677Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekar
Pasal 678Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang a
Pasal 679Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima
Pasal 680Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbol
Pasal 681Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ke
Pasal 682Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah s
Pasal 683Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.
Pasal 684Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain,
Pasal 685Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut memba
Pasal 686Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan
Pasal 687Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau me
Pasal 688Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang d
Pasal 689Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membia
Pasal 690Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada ti
Pasal 691Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan
Pasal 692Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merinta
Pasal 693Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang dip
Pasal 694Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap-
Pasal 695Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat waktu.
Pasal 696Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang di
Pasal 697Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu
Pasal 698Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari pe
Pasal 699Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula tid
Pasal 700Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah mil
Pasal 701Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda,
Pasal 702Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh
Pasal 703Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian ru
Pasal 704Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau
Pasal 705Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hid
Pasal 706Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerim
Pasal 707Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pern
Pasal 708Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin diguna
Pasal 709Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan cara yang sama seperti
Pasal 710Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan
Pasal 711Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di at
Pasal 712Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya ke
Pasal 713Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti
Pasal 714Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunya
Pasal 715Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan
Pasal 716Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung
Pasal 717Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam s
Pasal 718Hak numpang karang berakhir antara lain: 1. karena percampuran; 2. karena musnahnya pe
Pasal 719Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak
Pasal 720Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik o
Pasal 721Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah ya
Pasal 722Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi
Pasal 723Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahala
Pasal 724Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani
Pasal 725Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanama
Pasal 726Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, banguna
Pasal 727Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik
Pasal 728Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya o
Pasal 729Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena
Pasal 730Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwaji
Pasal 731Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap
Pasal 732Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus sampa