Pasal 799–1232
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 799Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tana
Pasal 800Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang
Pasal 801Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasi
Pasal 802Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah
Pasal 803Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yan
Pasal 804Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit
Pasal 805Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau be
Pasal 806Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi
Pasal 807Hak pakai hasil berakhir: 1. karena meninggalnya pemakai hasil; 2. bila tenggang waktu
Pasal 808Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan meningg
Pasal 809Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang hak n
Pasal 810Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka
Pasal 811Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu t
Pasal 812Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau
Pasal 813Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga ti
Pasal 814Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya ua
Pasal 815Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik kare
Pasal 816Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak p
Pasal 817Dengan berakhirya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan
Pasal 818Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai
Pasal 819Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan
Pasal 820Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila dalam
Pasal 821Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil hasi
Pasal 822Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai
Pasal 823Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain.
Pasal 824Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, seke
Pasal 825Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, teta
Pasal 826Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa
Pasal 827Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan.
Pasal 828Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, s
Pasal 829Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya
Pasal 830Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Pasal 831Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, memng
Pasal 832Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sa
Pasal 833Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semu
Pasal 834Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang
Pasal 835Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan har
Pasal 836Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu
Pasal 837Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan se
Pasal 838Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungk
Pasal 839Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembali
Pasal 840Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya m
Pasal 841Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti d
Pasal 842Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhi
Pasal 843Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedara
Pasal 844Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan
Pasal 845Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping ora
Pasal 846Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang
Pasal 847Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
Pasal 848Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat me
Pasal 849Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, un
Pasal 850Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk kel
Pasal 851Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah di
Pasal 852Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi
Pasal 853Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki
Pasal 854Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka ba
Pasal 855Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak ata
Pasal 856Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, se
Pasal 857Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempu
Pasal 858Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang ma
Pasal 859Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang meningga
Pasal 860Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu men
Pasal 861Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan
Pasal 862Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sa
Pasal 863Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau i
Pasal 864Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus di
Pasal 865Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka
Pasal 866Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang s
Pasal 867Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzin
Pasal 868Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan p
Pasal 869Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk a
Pasal 870Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste
Pasal 871Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste
Pasal 872Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barang-barang da
Pasal 873Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluar
Pasal 874Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisn
Pasal 875Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang
Pasal 876Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum,
Pasal 877Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdek
Pasal 878Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih
Pasal 879Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dil
Pasal 880Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu
Pasal 881Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua ana
Pasal 882Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasi
Pasal 883Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang
Pasal 884Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau se
Pasal 885Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan den
Pasal 886Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda men
Pasal 887Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai den
Pasal 888Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijal
Pasal 889Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dal
Pasal 890Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat i
Pasal 891Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang
Pasal 892Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau p
Pasal 893Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
Pasal 894Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima
Pasal 895Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan ber
Pasal 896Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat,
Pasal 897Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperken
Pasal 898Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
Menampilkan 100 pertama dari 434 pasal — lanjut Pasal 899